Pemerintah Desa

Halaman Pemerintah Desa

       Disebutkan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, Pasal 95 ayat (1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, Perangkat Desa lainnya terdiri dari Sekretariat Desa, Kepala-kepala Urusan dan Pembantu Kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun.

Susunan organisasi Pemerintahan Desa Kebumen tertuang dalam Peraturan Desa Kebumen Nomor 2 Tahun 2011 tanggal, 30 Januari 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desanya terdiri dari:

 

  1. Kepala Desa.
  2. Sekretariat Desa
    • Pimpinan: Sekretariat Desa
    • Kepala-kepala urusan : - Kepala Urusan Keuangan

                                                      - Kepala Urusan Perencanaan

                                                      - Kepala Urusan Umum

  • Kepala-Kepala Seksi : - Kepala Seksi Pemerintahan

                                           - Kepala Seksi Kesra

                                           - Kepala Seksi Pelayanan

  • Pembantu Kaur : 2 orang (PKU Pembangunan /Ulu-ulu dan

  PKU Kesra/Kayim)

  • Kepala-Kepala Dusun : - Kepala Dusun I
  • Kepala Dusun II

 

 

Struktur Organisasi desa Kebumen :

No

Nama

Jenis Kelamin

Jabatan

1

Slamet Sukisno

Laki - laki

Kepala Desa

2

Adi Prawoto

Laki - laki

Sekretaris Desa

3

Suroso

Laki - laki

Kadus I

4

Slamet Miftahudin

Laki - laki

Kadus II

5

Suryanto

Laki - laki

Kasi Pemerintahan

6

Aji Bangun Triyono

Laki - laki

Kasi Kesra

7

Akhmad Khoerudin

Laki - laki

Kasi Pelayanan

8

Sri Budiati Toponingsih

Perempuan

Kaur Keuangan

9

M. Burhan Hidayat

Laki - laki

Kaur Perencanan

10

Akhmad Kholik

Laki - laki

Kaur Umum