Pemerintah Desa
Halaman Pemerintah Desa
Disebutkan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, Pasal 95 ayat (1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, Perangkat Desa lainnya terdiri dari Sekretariat Desa, Kepala-kepala Urusan dan Pembantu Kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun.
Susunan organisasi Pemerintahan Desa Kebumen tertuang dalam Peraturan Desa Kebumen Nomor 2 Tahun 2011 tanggal, 30 Januari 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desanya terdiri dari:
- Kepala Desa.
- Sekretariat Desa
- Pimpinan: Sekretariat Desa
- Kepala-kepala urusan : - Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Urusan Umum
- Kepala-Kepala Seksi : - Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Kesra
- Kepala Seksi Pelayanan
- Pembantu Kaur : 2 orang (PKU Pembangunan /Ulu-ulu dan
PKU Kesra/Kayim)
- Kepala-Kepala Dusun : - Kepala Dusun I
- Kepala Dusun II
Struktur Organisasi desa Kebumen :
No |
Nama |
Jenis Kelamin |
Jabatan |
1 |
Slamet Sukisno |
Laki - laki |
Kepala Desa |
2 |
Adi Prawoto |
Laki - laki |
Sekretaris Desa |
3 |
Suroso |
Laki - laki |
Kadus I |
4 |
Slamet Miftahudin |
Laki - laki |
Kadus II |
5 |
Suryanto |
Laki - laki |
Kasi Pemerintahan |
6 |
Aji Bangun Triyono |
Laki - laki |
Kasi Kesra |
7 |
Akhmad Khoerudin |
Laki - laki |
Kasi Pelayanan |
8 |
Sri Budiati Toponingsih |
Perempuan |
Kaur Keuangan |
9 |
M. Burhan Hidayat |
Laki - laki |
Kaur Perencanan |
10 |
Akhmad Kholik |
Laki - laki |
Kaur Umum |